KASUS
PT. ASIA MEGAH BISCUIT PADANG
PT Asia Megah Biskuit adalah salah satu
Perusahaan swasta yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat. PT Asia Megah
Biskuit terletak di kawasan Air Tawar Padang.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi roti. Namun, pada saat ini PT Asia Megah Biscuit
hanya tinggal nama karena terjadi suatu masalah yang terkait dengan Hubungan
Industrial. Masalah pada PT Asia Megah Biscuit berawal dari unjuk rasa dan
pemogokan kerja yang dilakukan oleh para buruh-buruh yang ada di PT Asia Megah
Biscuit pada tanggal 22 Desember 2007. unjuk rasa yang terjadi itu disebabkan
karena pergantian manajer yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Para buruh PT
Asia Megah Biscuit tidak setuju atau kurang senang dengan manajer yang baru. Para
karyawan menuntut Erni Kusno selaku manager produksi dan Panto Pranalo selaku
general manajer dikeluarkan dari perusahaan. Gara-gara General Manager PT Asia Biskuit, Yanto Prolo dan Manajer
Produksi, Erni sering menghina karyawannya, 500 karyawan PT Asia Biskuit
melakukan aksi mogok kerja hari . Aksi tersebut dilakukan di depan kantor
PT Asia Biskuit, Jl DR Hamka, Kota Padang, Sumatra Barat, sejak pagi hingga
siang
Karyawan tersebut meminta untuk menggantikan kedua pemimpin tersebut, karena
mereka sering menghina karyawannya bahkan sudah sampai masalah etnis, hal itu
dikatakan Santi (34) karyawan yang melakukan aksi tersebut.
“Kami sering dihina kedua orang itu. Bahkan mereka mengatakan orang Padang
bodoh, sampai binatang, pokoknya hal yang kotor-kotor sering kami dengar dari
mulut keduanya," katanya dengan nada tinggi.
Mereka menuntut kedua kepala perusahan tersebut untuk meminta maaf serta
dipindahkan dari PT Asia di Padang ini.
"Kami minta agar kedua orang itu segera di pindahkan dari perusahan ini, karena
kami sudah tidak tahan, kami sering dihina, kayaknya seperti binatang saja
kami," terangnya.
Dari informasi yang dirangkum okezone dari para pendemo, Ernie sering menghina
karyawannya bahkan sampai bahasa kotor. Enie menjabat sebagai Manajer Produksi
sejak tiga tahun.
"Selama mereka memegang jabatan itu dia sering menghina dan memperolok
kami," kata Wati (29) diikuti oleh pendemo lainnya sambil berteriak.
PT Asia Biskuit tersebut karyawannya rata-rata kaum perempuan, karena sudah
tidak tahan lagi dihina akhirnya sebanyak 500 karyawannya mendemo pimpinannya.
Sementara kedua pimpinan PT Asia Biskuit tersebut sudah diamankan di Polsek
Koto Tangah, Lubuk Buaya, Padang untuk meminta keterangan keduanya.
Unjuk rasa ini berlanjut sampai tanggal 29 Desember 2007 dan dikarenakan
pemogokan kerja itulah pabrik roti tersebut menghentikan operasi pabrik.
Koordinator karyawan PT Asia Biscuit, Jufri Rafles, mengatakan sekitar 600
karyawan PT Asia Biscuit terancam kehilangan pekerjaan karena semenjak unjuk
rasa yang dilakukan buruh dan karyawan pada tanggal 22 Desember 2007 tersebut,
operasi pabrik dihentikan oleh pemiliknya. Setiap hari mesin-mesin pembuat roti
beserta peralatan lainnya diangkut dengan truk entah dibawa kemana, kemungkinan
pabrik memang akan di tutup lanjutnya lagi.
Pada
tanggal 24 januari 2008, Ratusan buruh
yang berasal dari PT Asia PT Asia Megah Biscuit Factory berunjuk rasa di depan
Gedung DPRD Kota Padang. Mereka menuntut perusahaan membayar gaji penuh bulan
Januari kepada 500 buruh.Hal ini dilakukan, karena ratusan karyawan tersebut
tidak dapat melakukan aktivitas pembuatan biscuit dan roti. Sementara itu,
anggota Komisi A DPRD Kota Padang Aprizal mengatakan, pihaknya dalam waktu
dekat akan menggelar pertemuan dengan pihak terkait."Kita akan undang
perwakilan perusahaan Asia Biscuit, perwakilan buruh, Dinas Tenaga Kerja Kota
Padang, dan DPRD dalam waktu dekat. Nanti kita perjuangkan nasib
teman-teman," katanya.
Sedangkan, Kepala Bagian Tenaga Kerja Dinas Tenaga
Kerja Kota Padang, Sulhadir Hasan mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan gaji
buruh walaupun tidak melakukan aktivitas.Yang terpenting saudara-saudara tetap
datang ke tempat kerja dan absen. Biar kita perjuangkan, agar gaji tetap
dibayar sampai ada keputusan hukum tetap bahwa perusahaan tersebut tutup atau
tidak," tandasnya .
Setelah terkatung-katung selama lima bulan,
ratusan karyawan PT Asia Megah Biscuit akhirnya memilih jalur hukum untuk
memperjuangkan nasib mereka. Senin tanggal 12 Mei 2008 sebanyak 178 mantan
karyawan perusahaan roti tersebut yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga
Bantuan Hukum Padang mendaftarkan gugatan sengketa pemutusan hubungan kerja ke
Peradilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang. Menurut Agus, salah seorang mantan karyawan PT
Asia Biskuit, mereka telah berupaya untuk menyelesaikan kasus mereka dengan
mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melalui proses yang panjang dan
melelahkan. Namun, usaha mereka ternyata tidak membuahkan hasil.
“Kami
telah melapor dan mengadukan permasalahan kami ke DPRD Kota Padang, Dinas
Tenaga Kerja Kota Padang hingga ke instansi pemerintah terkait lainnya. Namun
sampai saat ini belum ada kejelasannya. Bahkan tidak ada itikad baik
perusahaan, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan,”
ungkapnya.
Menurutnya,
pihak perusahaan juga tidak konsisten terhadap hasil keputusan yang dikeluarkan
oleh perusahaan itu sendiri. Ia mengatakan, pimpinan PT Asia Biskuit telah
ditutup sementara terkait kasus tersebut, namun ternyata ada aktivitas yang ditemukan
dalam pe rusahaan ini.
“Kata pimpinan perusahaan ini telah di tutup. Tapi, saya masih melihat ada
armada yang melakukan operasional mengambil air dari suatu tempat. Walaupun
tampak sepele, tapi ini tetap penipuan,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Koor dinator Kuasa Hukum Karyawan Asia Biskuit Sudi Prayitno
dari LBH Padang mengatakan, para karyawan telah menyetujui untuk memberi kan
kuasa penuh kepada LB H untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia juga mengatakan, gugatan ini dilakukan hanya sebatas syah atau tidak syahnya
para karyawan di PHK,serta kejelasan status para kar yawan. Gugatan ini tidak
menyinggung pemberian ganti rugi yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan
kepada mantan karyawannya.
“Kalau diamati, karya wan diberhentikan karena perusahaan telah ditutup oleh
karyawan itu sendiri. Kami akan melihat dan mengkaji syah atau tidaknya
PHK yang dikeluarkan oleh manajemen perusahaan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak LB H telah mempersiapkan semua bukti yang akan diajukan
dalam persidangan ini nantinya. Jika gugatan ini ditolak dalam persidangan,
maka LBH akan melakukan gugatan lainnya.
“Kalau gugatan karyawan ini ditolak, maka kami akan menempuh jalur hukum
pidana. Karena dalam permasalahan ini, ada unsur pidana, dimana para karyawan
tidak mendapatkan haknya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya lebih
lanjut.
Gugatan
178 karyawan Asia Biscuit tersebut diterima Panitera Muda Zulkarnaini SH dan
dua orang staf PHI di jalan Rasuna Said. Gugatan tersebut langsung diregister
PHI dengan Nomor: 15/6/2008/PHI.PDG. Ratusan karyawan yang menolak sistem ‘uang
salam’ dari perusahaan mendatangi gedung PHI sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut
staf di PHI, gugatan tersebut segera dilaporkan pada Ketua Pengadilan Negeri
Padang yang membawahi PHI. Jalannya persidangan nanti akan diketua salah
seorang hakim karir dan dua hakim ad hoc dari unsur SPSI (Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia) dan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Kuasa
hukum ratusan karyawan Asia Biscuit mengaku, gugatan tersebut merupakan jalan
terakhir yang diambil karyawan mengingat berbagai mediasi yang dilakukan
menemukan jalan buntu. “Pada intinya 178 mantan karyawan PT Asia Biscuit itu
tidak menerima penghentian sepihak yang dilakukan perusahaan sehingga mereka
mengajukan gugatan. Karena PHK (pemutusan hubungan kerja-red)nya tidak sesuai
dengan aturan, para karyawan berharap bisa dipekerjakan kembali,” ujar kuasa
hukum penggugat Vino Oktavia SH pada POSMETRO.
Diakui
Vino, PHK sepihak tersebut dinilai cacat hukum karena uang pisah (uang salam)
yang diberikan perusahaan hanya sebesar 15 persen dari kewajiban perusahaan
yang harus dibayarkan pada karyawan. Karyawan dengan masa kerja mencapai 32
tahun, aku Vino, hanya menerima uang pisah sebesar Rp 2,7 juta. Padahal,
ungkapnya, Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
perusahaan mesti memmberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
pengganti hak, jika memPHK karyawannya.
“Undang-undang
tersebut tidak mengenal istilah ‘uang salam’ yang diberikan perusahaan (Asia
Biscuit) jika pun itu disamakan dengan pesangon, tentunya jumlahnya mesti
disesuaikan dengan masa kerja karyawan,” aku Vino. Pada Pasal 156 ayat 2 dan
ayat 3 UU tersebut dijelaskan secara gamblang, karyawan yang memiliki massa
kerja di atas delapan tahun memperoleh pesangon sebanyak 9 bulan upah.Sedangkan
karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun, berhak mendapatkan uang
penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Pesangon
paling rendah diterima karyawan yang belum lengkap bekerja selama satu tahun
dengan nilai pesangon 1 bulan upah. Sedangkan uang penghargaan berhak diterima
bagi karyawan telah bekerja 3 tahun ke atas. Sejak perusahaan roti tersebut
menghentikan aktivitasnya pada 22 Desember lalu, sekitar 500 karyawannya
dirumahkan. Pertentangan karyawan dengan pihak manajemen berbuntut dengan
penutupan produksi perusahaan roti tersebut. PT Asia Biscuit merupakan
perusahaan yang ikut hengkang dari Padang mengikuti lima perusahaan swasta
lainnya yang berhenti beroperasi.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh perusahaan roti PT Asia Megah Biscuit Factory berhenti berproduksi
sejak 22 Desember lalu. Sidang
Penyelesaian Sengketa Perburuhan antara Buruh PT Asia Biskuit dengan Pengusaha
(management) PT Asia Biskuit berlanjut, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis
hakim Sarwono SH. Sidang yang semulanya diagendakan jam 9.00 wib, baru bisa
dimulai pada jam 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli. Ahli yang
hadir di persidangan adalah pegawai dinas tenaga kerja, koperasi dan UKM Kota
Padang dan pengawai Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sumbar.
Ahli pertama yang dihadirkan adalah Zulhadri Hasan, S.E. (Kabag
Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Padang), Ia mengatakan bahwa pernah
mendapatkan laporan dari pengusaha tentang adanya masalah tang terjadi PT. Asia
Biskuit yang diterima pada akhir tahun 2007. sepengetahuan saksi, penyebab
utama dari permasalahan ini adalah karena adanya ketidakcocokkan kepala Bagian
Produksi dengan karyawan/pekerja, dan adanya tindakan dari manager tersebut
yang sewenang-wenang, ketidak cocokan ini berlanjut dengan protes oleh karyawan
yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2007, tetapi saksi tidak melihat kejian
itu, lanjutnya.
Berkaitan dengan terjadinya mogok, memang ketika karyawan/buruh
yang tidak bekerja selama 4 jam, dalam prakteknya dapat dikatakan dengan mogok,
tetapi sesuai dengan prosedur yang ada, jika melaihat kasus PT Asia Biskuit,
maka kegiatan itu belum bisa dikategorikan dengan mogok tetapi hanya protes
karyawan karena tidak tahan dengan kondisi kerja, karena mogok kerja harus ada
prosedurnya, jika tidak ada prosedur yang dilalui, maka itu tidak bisa
dikatakan mogok hanya protes biasa, tambahnya.
Selesai Zulhadri memberikan keterangan, Majelis Hakim Memanggil
Syafri. B, S.H (Kasubdin Hubungan Industrial Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi
Sumbar), dalam keteranganya, Syafri menerangkan bahwa kejadian pata tanggal 22
Desember 2007 yang dikategorikan sebagai demo spontanitas telah daopat
dikategorikan sebagai mogok kerja karena telah menimbulkan pemberhentian produksi
kerja atau memperlambat pekerjaan. namun secara aturan ketenagakerjaan, suatu
perbuatan baru dapat dikatakan dengan mogok, jika (1) adanya persoalan, (2)
adanya perundingan, (3) perundingan gagal , (4) adanya pemberitahuan minimal 7
hari sebelum mogok kerja dilakukan.
Berkaitan dengan masih beroperasinya perusahaan, maka kondisi ini
tidak dapat dikategorikan sebagai penutupan/log out. karena masih adanya
aktivitas/usaha yang dilakukan oleh pengusaha, tambahnya. terakhir kuasa
Pekerja yang diwakili oleh Alvon Kurnia Parma, Vino Oktavia dan Kausar
mempertanyakan tentang penandatangan yang dilakukan muncur, ahli dari
disnakertrans Sumbae menyatakan "tidak sah dalam peraturan
perundang-undangan berbeda tanggal surat pengunduran diri (format yang dibuat
oleh perusahaan) dengan tanggal ditandatanganinya, namun hal itu mungkin boleh
saja jika para pihak sepakat.
Pada
tanggal 29 Juli 2008 diadakan sidang putusan gugatan buruh PT Asia Biscuit di Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI), majelis hakim yang di pimpin oleh Sarwono,S.H. menolak
gugatan karyawan roti tersebut. Hakim
menilai manajemen pabrik roti itu sah secara hukum melakukan pemutusan hubungan
kerja dan menutup aktivitas perusahaan. Sebelumnya majelis hakim
Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Padang menolak gugatan yang diajukan 178
mantan karyawan PT Asia Megah Foods Manufacture dan menyatakan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) serta tindakan menutup aktifitas perusahaan yang dilakukan
pabrik roti terbesar di kota Padang itu sah secara hukum.
Hakim menilai manajemen pabrik roti itu sah
secara hukum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya dan
penutup aktifitas perusahaan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 13
tahun 2003.
Substansi gugatan para karyawan tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan
dan upaya-upaya manajemen perusahan sudah ditempuh sesuai kententuan UU.
Sebelumnya, PT AMB telah menawarkan dua opsi pada karyawan sebelum diajukan
menempuh jalur hukum, tetapi tidak ada diperoleh kesepakatan, maka keputusan
hakim PHI Padang yang menentukan.
Akan tetapi bila ada pihak tergugat dan penggugat tidak setuju dengan keputusan
ini dipersilahkan menempuh jalur hukum lain sesuai dengan prosedur dalam
ketentuan yang berlaku.
Persidangan yang dikawal ketat aparat kepolisian ini berlangsung selama dua
jam. Hakim membacakan amar putusan tesebut di hadapan sedikitnya 80 buruh pria
dan wanita, serta kuasa hukum penggugat (karyawan PT AMB) Vino Oktavia, S.H.,
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kuasa hukum perusahaan roti itu, Desman Ramadhan,
S.H.
Usai pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum karyawan PT Asia Biskuit dan
Karyawan tampak tak mampu menahan tangisan histerisnya. Karena mereka telah
puluhan tahun bekerja di perusahan roti itu.
Perwakilan buruh, Agusrianto merasa kecewa atas putusan tersebut. Dia menilai
hakim tidak berpihak kepada nasib buruh. “Seluruh teman saya sangat kecewa,
karena kami nilai kurang adil, “ tuturnya.
Kuasa hukum karyawan PT AMB, Vino Oktavia, SH, menyatakan, berkas putusan
tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan
akan menepuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan memperjuangan
hak-hak karyawan PT AMB,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT AMB, Desman Ramadhan, SH, mengatakan, jika pihak
penggugat mengajukan kasasi. Itu merupakan hak mereka. “Yang jelas kita
menerima atas putusan hakim PHI Padang,” katanya.